Liputan6.com, Jakarta - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugasnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 Februari 2019.
"Dua Pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi di Jakarta, Minggu 3 Februari 2019.
Febri menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi kedua pegawai KPKÂ tengah bertugas untuk mengintai adanya dugaan praktik korupsi.
Advertisement
Berikut fakta fakta penganiayaan yang menimpa dua pegawai KPK:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Perlihatkan Surat Tugas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, saat penganiayaan terjadi, kedua pegawai sempat memperlihatkan surat tugas yang dikantonginya. Akan tetapi, penganiayaan tersebut terus berlangsung.
Bahkan saat ini kedua pegawai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi, karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," paparnya.
Advertisement
2. Lapor Polisi
Febri mengatakan, KPK telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengaku sangat menyesalkan adanya perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," jelasnya.
3. Wadah Pegawai KPK Bereaksi Keras
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, pihaknya bersama tim biro hukum KPK ikut serta melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami WP KPK mengecam keras tindakan yang dilakukan orang-orang tersebut," kata Yudi, Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Yudi kembali mengingatkan agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Sebab, tindakan tersebut merupakan teror dan ancaman kepada komisi antirasuah.
Â
Advertisement