Sukses

Belum Ada Penetapan, Ahmad Dhani Tetap Ditahan di Cipinang

James berjanji akan mengumumkan atau memberitahukan status penahanan Ahmad Dhani pada Rabu (6/2/2019) lusa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hingga kini belum mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terdakwa Ahmad Dhani atas kasus dugaan ujaran kebencian. Ahmad Dhani kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta James Butar-Butar mengatakan, semestinya penetapan status penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah keluar pada hari ini, Senin (4/2/2019). Namun hingga sore hari, dirinya belum melihat ada penetapan penahanan Ahmad Dhani.

Meski begitu, James berjanji akan mengumumkan atau memberitahukan status penahanan Ahmad Dhani pada Rabu (6/2/2019) lusa. Karena memang sampai kini belum keluar surat penetapan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

"Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur (Selasa). (Ahmad Dhani) masih ditahan," kata James saat dikonfirmasi, Senin petang.

James pun mengungkapkan, biasanya pihaknya langsung mengirimkan perihal penetapan status penahanan seorang terdakwa ke pengadilan negeri, kejaksaan terkait dan kepada pihak terdakwa secara langsung melalui kuasa hukumnya.

Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengaku, belum melihat serta menerima terkait penetapan status penahanan Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum lihat, biasanya via e-mail seharusnya cepat," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur.

"Belum terima," ucap Ali Lubis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra HR Muhammad Syafi'i menilai, penahanan Ahmad Dhani telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu ia sampaikan saat menyambangi Pengadilan Tinggi Jakarta bersama Fadli Zon dan dua kuasa hukum Ahmad Dhani.

Menurutnya, PT Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1/2019) lalu.

"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," kata Syafi'i di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke lembaga pemasyarakatan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1/2019).

Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani dan pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan dengan ditemani oleh putranya yang bernama Dul.

 

Reporter: Nur Habibie