Jakarta - Polisi menyatakan berkas dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith terhadap dua orang anak dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin 4 Februari 2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkas Bahar Bin Smith bersama dua Rekannya yakni MAB (31) dan AY (31) telah dilimpahkan. Sebelumnya kasus ditangani pihak Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
"Saat ini berkas perkara serta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya," kata Trunoyudo dikutip dari JawaPos.com, Senin.
Advertisement
Usai dia menjalani pemeriksaan intensif di Ditkrimsus Polda Jabar Bandung, Bahar bin Smith langsung digiring ke kantor Copy Adiyaksa Cibinong dan mendapat pengawalan dari Tim Gegana.
Tampak, Bahar Bin Smith juga dikawal kendaraan lapis baja dan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Barat pukul 09.30 WIB.
Saat turun dari mobil tahanan Habib Bahar mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satreskrim Polres Bogor. Saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ia hanya menjawabnya secara singkat. "Sehat," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Luka
Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan Bahar Bin Smith terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu.
Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ, 18 dan MKU, 17, yang mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan Kasus yang ditangani melalui hasil penyelidikan dan telah ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21. Sehingga sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Cibinong.
"Tepatnya 4 Februari 2019 kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka," ungkap Benny.
Baca berita menarik Jawapos.com lainnya di sini:
Advertisement