Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembebasan narapidana Abu Bakar Baasyir tinggal menunggu waktu.
Saat ini, pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak demi mencapai pembebasan bersarat tersebut.
"Kita tunggu momentumnya, nantilah ketika tidak ada lagi pro-kontranya,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (5/2/2019).
Advertisement
Sebelumnya rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir menimbulkan polemik. Presiden Jokowi kemudian meminta Yusril untuk mendatangi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, demi mempercepat itu.
Di sisi lain, Menkopolhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto tak sependapat dengan hal itu. Ia menilai pembebasan Baasyir perlu mempertimbangkan beberapa aspek lain, seperti Pancasila, NKRI, maupun hukum.
Serahkan pada Pemerintah
Yusril enggan berkomentar lebih mengenai pendapat Wiranto. Ia tidak mengetahui maksud dari Wiranto. Baginya segala adminstrasi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir sudah rampung dan tinggal menunggu momentum yang tepat. Hal tersebut sudah ia sampaikan ke Jokowi.
"Kalau tidak disinggung Pancasila, mungkin dia sudah bebas. Semua orang tahu, siapa yang taat kepada Islam, dia taat pada Pancasila," kata Yusril.
Meski demikian, terhadap pembebasan Baasyir, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurut dia, tugas Presiden untuk membantu melengkapi persyaratan sudah ia selesaikan.
"Mungkin nanti kita obrolin lagi dengan Presiden dan Pak Wiranto,” ucap dia menutup pembicaraan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement