Liputan6.com, Jakarta - KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I menangkap kapal ikan asal Malaysia di Perairan Selat Malaka.
Penangkapan berawal saat KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04 30 00 U - 099 25 27 T di sekitar perairan Selat Malaka, pada Senin 4 Februari 2019.
Baca Juga
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Lemadang-632 melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal dan dokumen kapal tersebut.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal asal Malaysia itu bernama PKFB 1593, Tonage 67 GT, Kebangsaan Malaysia, Jenis Kapal Ikan Asing, Nahkoda MR. Montree Sama Ae, dengan jumlah ABK 4 orang (termasuk Nahkoda).
Di dalam kapal terdapat warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Kamboja. Isi kapal bermuatan ikan Sotong seberat 100 Kilogram," ucap omandan KRI Lemadang-632 Mayor Laut (P) Pungki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen SIUP.
"Kapal tersebut melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), dan dokumen SIPI melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2),”
Diproses Lebih Lanjut
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pungki memerintahkan agar kapal PKFB 1593 tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya, KRI Lemadang-632 beserta kapal ikan Malaysia tiba di Dermaga Lantamal I Belawan pada hari Senin, 4 Februari 2019. Proses penyidikan lanjutan dilaksanakan oleh Lantamal I Belawan,” kata dia.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Advertisement