Sukses

Ketua DPR Nilai Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan RUU Permusikan

RUU Permusikan tengah menjadi sorotan para pelaku musik. Sebab, dianggap membatasi kebebasan berekspresi para musisi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Sebab, RUU itu masih dalam pembahasan sehingga sangat memungkinkan berubah.

"Tentang RUU permusikan sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan dan di-kepo-kan karena perjalanannya masih jauh. Prosesnya masih panjang. Walaupun sudah masuk prolegnas, namun pembahasannya dan sekarang masih dalam pembahasan di baleg," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dia berjanji, dalam pembahasannya, akan mengundang seluruh stakeholder yang terlibat dalam RUU Permusikan. Mulai dari pencipta lagu dan pemusik lainnya.

Jika nanti ada pasal yang dianggap kurang pas, lanjut dia, pasal itu bisa batalkan untuk masuk ke RUU permusikan.

"Ini yang nanti justru, kalau nanti tidak tepat, apa usulannya? Apakah didrop, kan nanti bisa dibahas," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau para musisi untuk tidak gegabah dan membaca RUU tersebut dengan seksama. Serta berdiskusi dengan DPR terkait RUU Permusikan itu.

"Saya juga imbau kepada para musisi untuk memahami lagi, pelajari lagi lebih dalam, baca lagi ayat per ayatnya. Lalu sampaikan apa yang menurut mereka baik. Ini kita bikin kan untuk mereka," ucap Bambang.

Sebelumnya, RUU Permusikan tengah menjadi sorotan para pelaku musik. Sebab, RUU itu dianggap membatasi kebebasan berekspresi para musisi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ramai-Ramai Ditolak

Sebanyak 260 musisi lokal lintas genre secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan. Rancangan tersebut dinilai tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain seperti UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak, dan UU ITE.

Dengan demikian, gabungan pemusik yang menamakan diri Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu menyatakan bahwa RUU ini tidak perlu disahkan sebagai undang-undang.

"Kami merasa tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi undang-undang. Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik," kata koalisi tersebut dalam pernyataan tertulis, Senin (4/2/2019).

Mereka menilai RUU Permusikan memuat pasal karet yang bisa memarjinalisasi musisi independen, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi, serta hanya mengatur hal yang tidak perlu.

Musisi Rara Sekar yang tergabung dalam koalisi tersebut menegaskan, penolakan ini tidak bertujuan untuk mengintervensi parlemen agar mengubah RUU Permusikan. Pihaknya menolak penuh isi dan substansi dalam rancangan tersebut.

"Kami menolak RUU ini, kami menolak full bukan merevisi, kami menolak karena kami tidak bisa melihat apa pun yang behubungan dengan tata kelola yang baik dalam RUU ini. Kalau mau, drop RUU ini sebelum masuk paripurna, lalu kita ulang dari awal melibatkan semua pihak. Baru kita bicara semua tata kelola," katanya di Jakarta, Senin kemarin.

Rara menilai, banyak sekali kejanggalan dan ketidakjelasan dalam sejumlah pasal yang ada dalam RUU Permusikan sehingga tidak menyelesaikan persoalan industri musik Tanah Air. Karena itu, dia menyebut pasal tersebut sangat problematis.

"Saya masih menanti jawaban-jawaban yang bertanggung jawab dari DPR maupun badan keahlian atau apapun yang terlibat dalam rancangan undang-undang itu," katanya menandasi.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka