Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal, Rabu (6/2/2019). Agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa menghadirkan enam orang saksi. Mereka merupakan para penyewa dan karyawan ruko atas nama Rumojo alias Bejo, Joni Daniel, Mudiadi alias Aning, Rudi Hartono Sinaga, Jumali, dan Elan Suherlan. Dalam keterangannya tidak satu pun menyebut Hercules Cs membawa senjata tajam saat berada di lahan milik PT. Nila Alam.
Rumojo alias Bejo bekerja sebagai karyawan PT Nila Alam. Ia menyampaikan, melihat Hercules Rosario Marshal, Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan anak buahnya sekira 30 orang datang ke lahan PT Nila Alam. Namun, Rumojo tidak melihat mereka membawa senjata tajam.
Advertisement
"Saya melihat dari jarak 40-an meter. itu pun cuma sebentar. Tapi saya tidak lihat apa-apa (alat). Dari kejauhan hanya lihat ada yang masang plang-plang itu pak. Lihat ada dua (plang). Di tengah sama pinggir," tutur Rumojo di hadapan majelis hakim, Rabu (6/2/2019).
Lima saksi lainnya juga mengutarakan hal serupa. Ketua majelis hakim pun mengulang pertanyaan dan pernyataan serupa agar mereka tidak menutup-nutupi apapun yang telah dilihat.
"Jangan ditutup-tutupi, sudah disumpah, dosa," kata hakim.
Masih dalam kesaksian, keseluruhan saksi mengakui adanya uang setoran sekitar Rp 500 ribu setiap bulannya dan diserahkan ke Bobi selaku anak buah Hercules.
"Kalau setoran waktu itu dari tiap (bulan) buat uang kopi. Pak Bobi (yang disetor) kata Pak Elan. Jadi kami dari pengontrak diserahin ke Pak Elan. Saya dikasih tau Pak Elan, nggak melihat langsung. Rp 500 ribu tiap bulan. Ada 3 bulanan," ujar Rumojo.
Â
Kronologi Kejadian
Pada sidang Rabu 23 Januari 2019, seorang saksi bernama Indra Tjahja Zainal selaku Direktur PT Nila Alam mengungkapkan, pada 8 Agustus 2018 lalu, lahan miliknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat disambangi oleh puluhan anak buah Hercules.
Mereka, lanjut dia, membawa parang, golok, linggis hingga cangkul. "Saya dapat telepon dari karyawan. Kata karyawan saya yang bernama Ida dan Sungkono ada rombongan Hercules," ungkap Indra saat sidang berlangsung.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam."Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement