Sukses

Takut Dengan Sosok Hercules Cs, Saksi Beri Keterangan Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/2/2018). Para saksi sempat tidak konsisten memberikan keterangan. Hal itu karena takut dengan sosok Hercules Cs.

Dalam persidangan, ada perberdaan saat ditanya majelis hakim dengan isi BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akhirnya para saksi yakni Rumojo alias Bejo, Joni Daniel, Mudiadi alias Aning, Rudi Hartono Sinaga, Jumali, dan Elan Suherlan mengakui isi BAP merupakan keterangan asli mereka pribadi. ia memberikan keterangan berbeda karena berhadapan langsung dengan Hercules.

"Was-was. Kita tahu siapa Bang Hercules dan Bang Bobi," tutur saksi Joni Daniel usai dibacakan BAP oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/1/2019).

JPU membeberkan, dalam BAP seluruh saksi mengatakan kelompok Hercules datang membawa golok, parang, dan linggis. Sementara saat majelis hakim mengungkit hal tersebut, mereka menjawab tidak melihat adanya alat-alat tersebut.

"Jadi melihat membawa linggis dan itu kan saudara menyimpulkan saat kejadian, untuk gali tanah," kata hakim kepada saksi atas nama Mudiadi.

Pengacara Hercules pun mempertanyakan alasan keenam saksi takut kepada kliennya. Keseluruhannya kemudian menjawab singkat hanya takut tanpa penjelasan lainnya.

"Takut karena seram," ujar saksi Rumojo.

"Jadi mereka tidak mengintimidasi ya, jadi karena perasaan saja?," tanya pengacara Hercules.

"Iya takut," kata Rumojo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Bermula

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.

Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.