Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan warga negara mengirim surat terbuka terkait swastanisasi air kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Perwakilan Warga Negara Alghifari Aqsa mengatakan, salah satu tuntutan dalam surat tersebut, yakni meminta Anies membatalkan swastanisasi air oleh tim tata kelola air yang akan berakhir pada 10 Februari 2019.
Baca Juga
"Artinya setelah tanggal tersebut Bapak memiliki beragam rekomendasi untuk dipilih mengenai bagaimana merebut kembali air menjadi milik publik," kata Alghifari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Advertisement
Dia menilai ada kegagalan swastanisasi air di Jakarta yang telah berjalan selama 21 tahun. Sebab, hingga saat ini masih terdapat 60 hingga 70 persen warga Jakarta yang belum dapat memperoleh air bersih.
Alghifari juga menyebut air bersih menjadi barang langka dan mahal di Ibu Kota. Berdasarkan perhitungannya dalam memproduksi air hanya dibutuhkan biaya sebesar Rp 680/meter kubik yang terdiri atas biaya pembelian air baku, listrik dan bahan kimia.
Menurut dia, bila dibandingkan dengan tarif rata-rata air di Jakarta sebesar Rp 7.500/meter kubik, bisnis air itu dapat memberikan keuntungan yang besar.
"Selisih antara biaya produksi dengan tarif rata-rata penjualan air melebihi 1.000%," papar dia.
Pihaknya pernah melayangkan gugatan soal swastanisasi air ke Mahkamah Agung agar dikembalikan ke negara.
"Kami meminta gubernur Anies untuk menyelenggarakan konsultasi publik yang membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada rakyat dalam menentukan bagaimana pengambilalihan air ke pangkuan negara," jelasnya.
Pernyataan Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tim evaluasi tata kelola air minum terus bekerja guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal larangan swastanisasi air di DKI.
"Mereka itu (tim evaluasi) orang yang sangat memahami. Kita sekarang dalam proses finalisasi, saya berdiskusi dengan mereka," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Akan tetapi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 tentang tim evaluasi tata kelola air minum hanya bekerja selama 6 bulan dan jatuh tempo pada 10 Februari 2019.
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut tim tersebut telah menyiapkan beberapa langkah, salah satunya pipanisasi.
"Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA dan bahkan ada putusan MA atau tidak pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," jelas Anies Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement