Sukses

Mendagri Tunda Lantik Pejabat Eselon I dan II karena Belum Serahkan LHKPN

Tjahjo mengatakan, pelaporan LHKPN ke KPK merupkan syarat mutlak bagi seorang pejabat, sebelum dilantik pada jabatan eselon I dan II.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Penundaan ini dilakukan lantaran sejumlah pejabat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya masih menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan saya minta semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Mendagri Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (7/2/2019).

Tjahjo mengatakan, pelaporan LHKPN ke KPK merupkan syarat mutlak bagi seorang pejabat, sebelum dilantik pada jabatan eselon I dan II. Dia pun menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berisi memuat hal tersebut.

"Mengingat masih ada Pejabat Eselon I dan Eselon II Kemendagri dan BNPP yang belum melaporkan LHKPN, ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai Pejabat maupun Plt Esselon I dan II harus menunjukkan LHKPN," kata Mendagri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Cegah Korupsi

Menurut dia, LHKPN merupakan salah satu upaya yang dibuat KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang kerap dilakukan penyelanggara negara. Pelaporan LHKPN, kata Tjahjo, juga untuk mewujudkan penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Pemeriksaan terhadap LHKPN bagi Para Pejabat maupun Plt Eselon I dan II Kemendagri dan BNPP. LHKPN disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya," ujarnya.