Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pencemaran nama baik, ujaran kebencian Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Suami Mulan Jameela itu hanya menjalani sidang selama 20 menit. Politikus Partai Gerindra itu ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB hingga 09.40 WIB. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga
Dakwaan itu dibacakan atas kasus ujaran kebencian 'idiot' yang dilakukan Ahmad Dhani pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu, tepatnya saat ia terhadang sejumlah massa di dalam Hotel Majapahit.
Advertisement
Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan.
"Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Sahab Kuasa Hukum Dhani pada Ketua Majelis Anton Widyopriyono.
Dari nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Dhani, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyampaikan eksepsi akan dibacakan pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan," kata Anton sambil mengetok palu tiga kali tanda berakhirnya persidangan.
Â
Tempati Rutan Medaeng
Usai menjalani sidang kilat tersebut, Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang menuju Rutan Klas 1 Medaeng langsung dilakukan usai sidang selesai.
"Pemindahan sementara penahanan di Medaeng. Status penahanan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta. Kami tidak menahan," tutur Anton.
Selanjutnya, terdengar teriakan Allahuakbar yang diucapkan berkali-kali oleh puluhan pendukung Ahmad Dhani. Teriakan Allahuakbar dipekik saat Ahmad Dhani dibawa ke mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!," teriak pendukung Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan baju hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon hitam memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (7/2/2019).
Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai - ramai," ucap Dhani.
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Musisi asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Advertisement