Liputan6.com, Sidoarjo - Kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahardian mengaku keberatan dengan keputusan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Ia mempertanyakan kepastian hukum atas kliennya.
"Tadi kami juga menandatangani berita acara penolakan atas pemindahan Mas Dhani. Kami hanya mempertanyakan kepastian hukumnya. Itu saja," ujar Aldwin saat di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Kamis (7/2/2019).
Hal ini yang membuatnya semakin menduga adanya nuansa politis yang begitu kental. Pertama, adanya dua surat penetapan terkait keberadaan Ahmad Dhani. Kedua, jaksa tidak berhak menahan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya.
Advertisement
"Sebetulnya buat apa Mas Dhani ditahan. Toh ini masuk dalam pemeriksaan tingkat banding untuk perkara yang ada di Jakarta. Sementara di perkara di Surabaya Ahmad Dhani harusnya tidak ditahan. Saya berasumsi jaksa hanya meminjam Dhani untuk hadir dalam sidang setelah itu dikembalikan lagi ke Jakarta," katanya.
Di samping itu, kliennya sudah menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Otomatis, saat dipindahkan ke Surabaya Dhani juga akan beradaptasi kembali.
"Bukan soal ditaruh di Medaeng. Tapi kepastian hukum. Di sana mapenaling (masa pengenalan lingkungan), di sini juga. Belum lagi bertumpuk-tumpuk, ini apa maksudnya. Mau menyiksa orang. Ini akan kita sampaikan protes ke DPR RI dan Komnas HAM terkait perlakuan itu," ucap dia.
Dalam sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo, JPU Rachmat Hari Basuki membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono. Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Senyum Dhani Jelang Sidang
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo tampak mengenakan baju hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon hitam. Dia memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (7/2/2019).
Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja Mas, ramai-ramai," ucap Dhani.
Sebelumnya, terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Musisi asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani maka pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.
"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," tutur Sigit.
Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personel termasuk mobil barracuda dan watercanon. "Kalau jumlah petugas kepolisian ada 400 yang disiagakan," katanya.
Sigit berharap, dengan jumlah petugas kepolisian tersebut, sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar. "Harapannya sidang berjakan aman dan lancar," pungkas Sigit.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement