Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo resmi dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Dalam rutan itu Dhani harus mendekam di sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang berukuran 5 meter x 10 meter, bersama 103 tahanan lainnya.
"Ukurannya, 5 kali 10 meter, tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," tutur Karutan Medaeng, Teguh Pamuji, Kamis (7/2/2019).
Teguh mengatakan, Dhani ditempatkan di sel Mapenaling terlebih dahulu selama satu minggu. "Dia (Ahmad Dhani) kita masukkan ke sel Mapenaling, untuk masa awal, jadi SOP nya siapapun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," kata Teguh.
Advertisement
Teguh menyampaikan, masa penahanan Mapenaling tersebut memang wajib dilalui Ahmad Dhani, meskipun harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya.
"Ya kalau dibilang cukup atau nggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," ucap Teguh.
Teguh menjelaskan, isi sel Mapenaling itu juga bisa fluktuatif, yakni tergantung jumlah tahanan pindahan dari kejaksaan yang terus berdatangan dalam jumlah yang banyak.
"Isi kadang-kadang dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi, jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena enggak ada tempat lain ya kita pindahkan yang lama," ujar Teguh.
Teguh menegaskan bahwa Dhani harus mengikuti SOP dengan menghuni sel Mapenaling terlebih dahulu. Tak ada perlakuan khusus terhadapnya. "Tidak benar kalau Dhani menempati lorong sel D6 atau Tahanan Pendamping (Taping). Itu informasinya tidak valid itu," ucap Teguh.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baju Nyeleneh
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan suami Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Saat di persidangan, Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan baju hitam bertuliskan "Tahanan Politik" dengan blangkon. Dia tidak mengenakan rompi tahanan.
Advertisement