Liputan6.com, Surabaya - Kepala Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pamuji, memastikan tidak akan mengistimewakan keberadaan Ahmad Dhani Prasetyo selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.
"Ahmad Dhani bakal menjalani masa pengenalan lingkungan dalam kurun waktu tiga hingga sepekan ke depan," tutur Teguh, Kamis (7/2/2019).
Teguh mengatakan sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait status Ahmad Dhani di rutan Medaeng. Ahmad Dhani dititipkan usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ujaran kebencian.
Advertisement
"Sejak pukul 10.30 WIB tadi, Ahmad Dhani sudah tiba di rutan. Ke depan kami akan lalui atau memperlakukan Ahmad Dhani sesuai dengan prosedur yang ada di rutan," kata Teguh.
Menurut dia, siapapun yang masuk ke rumah tahanan akan melalui proses yang ada. Nantinya, Ahmad Dhani menjalani Mapenaling selama 3-7 hari ke depan.
"Yang lain melalui proses, Dhani pun juga sama dan saya akan perlakukan sama. Dia harus tahu aturan yang berlaku di rutan. Kapan masuk kamar, pembinaan, olahraga, keterampilan, pembinaan rohani dan lain-lain. Itu semua ada di Mapenaling," ucap Teguh.
Teguh menjelaskan, ruang Mapenaling yang berukuran 5X10Â meter tersebut saat ini dihuni sekitar 103 narapidana. Tempat yang minim tersebut yang melandasi bahwa perlakuan Ahmad Dhani didalam rutan tak diistimewakan. Mengingat, kapasitas yang ada tidak cukup untuk menempatkan Dhani diruang khusus.
"Tempatnya kan kecil, minimal tiga hari atau seminggu, nanti kalau ada tahanan lain dari Kejaksaan otomatis yang sudah lama kita keluarkan dari Mapenaling. Begitu pun sebaliknya," ujar Teguh.
Di ruang ini, narapidana akan saling bersosialisasi untuk lebih mengenal lingkungan. Mereka juga akan belajar banyak dari petugas. Terlebih informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban narapidana saat menjalani hukuman didalam penjara.
"Dari surat penetapan yang disampaikan pada kami. Penitipan Ahmad Dhani berlaku sampai proses sidang di PN Surabaya selesai. Selebihnya, mau dipindahkan ke rutan mana itu terserah," ucap Teguh.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Resmi Tersangka
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan baju hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon hitam memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (7/2/2019).Â
Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai-ramai," ucap Dhani.Â
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Musisi asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Advertisement