Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBNP 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Selain Sukiman, KPK menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
"Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Awalnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
KPK menduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"NPA (Natan Pasomba) diduga memberi Rp 4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500," kata Saut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fee 9 Persen
Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu," kata Saut.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79,9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 201i.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.
Advertisement