Sukses

Polisi Periksa Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Saat Ditilang di Serpong

Adi Saputra, berdasarkan laporan yang dia terima, menggunakan sepeda motor yang bukan peruntukkannya. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak bisa menunjukan surat-surat seperti SIM dan STNK.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang Selatan mengamankan Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoppy, yang dikendarainya di Jalan Letnan Soetopo, Kamis (7/2/2019) kemarin.

"Iya, sudah kami amankan, sekarang dalam pemeriksaan polisi," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2/2019).

Adi Saputra, berdasarkan laporan yang dia terima, menggunakan sepeda motor dengan melanggar sejumlah aturan. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak bisa menunjukan surat-surat seperti SIM dan STNK.

"Itu motor bukan peruntukkannya, bukan milik AS juga. Nanti sehabis Jumat, kita gelar perkara," katanya.

Video seorang pemuda berkaus putih merusak sepeda motor matik viral di media sosial. Usut punya usut, pria yang bernama Adi Saputra (21) itu merusak sepeda motor karena tidak terima ditilang polisi.

Hedwin mengatakan, pagi itu anggota Satlantas Polres Serpong atas nama Bripka Oky memberhentikan motor yang dikendarai Adi Saputra yang berboncengan dengan kekasihnya. 

 

2 dari 2 halaman

Sederet Pelanggaran

"Pengendara diberhentikan oleh petugas lantaran berusaha melawan arus karena saat itu di lokasi tengah ada pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD," ujar Lalu Hedwin. 

Tidak hanya itu, kesalahan lain adalah pengendara dan penumpang yang dibonceng juga tidak mengenakan helm, serta tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya.

Saat itu, Bripka Oky langsung menilang yang bersangkutan. Adi yang ditilang kemudian membentak petugas dan marah-marah hingga akhirnya membanting dan merusak motor. 

Bahkan, bodi motor tersebut terus dipreteli hingga hampir habis dengan menggunakan tangan.