Liputan6.com, Jakarta - Adi Saputra kini menjadi tersangka. Tidak hanya karena telah melanggar sejumlah peraturan lalu lintas, belakangan terkuak motor yang dihancurkanya didapat dari hasil ilegal.
"Kedua, kami sangkakan pasal pidana terkait perbuatannya. Yakni menghancurkan motor dan pidana tentang kepemilikan kendaraan motor yang didapat dari hasil ilegal atau tidak benar," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat, 8 Februari kemarin.
Dia pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pengrusakan barang bukti berupa sepeda motor dan pembakaran STNK. Karenanya Adi terancam hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement
Sebelumnya, video seorang pemuda berkaus putih merusak sepeda motor matik viral di media sosial. Adi Saputra membanting dan menghancurkan motornya lantaran tak terima ditilang petugas Satlantas Tangerang Selatan, Bripka Oky.
Sebenarnya apa alasan pemuda 21 tahun itu hingga begitu emosi melampiaskan kekesalannya? Berikut sejumlah fakta Adi Saputra, pemuda ngamuk yang tak terima ditilang polisi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Susah Payah Beli Motor Malah Ditilang
Emosi berlebihan yang diperlihatkan Adi Saputra saat ditilang Bripka Oky lantaran pemuda itu telah bersusah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor matic tersebut.
"Karena yang bersangkutan merasa, selama ini sudah susah payah ngumpulin uang untuk beli sepeda motor dalam waktu yang lama," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Askinya pun lalu berbuntut panjang, hingga membawanya menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Advertisement
2. Bakar STNK
Merasa belum puas menghancurkan motor dan memarahi petugas, Adi lantas membakar STNK-nya.
Dalam video yang viral tersebut terlihat sosok pria mengenakan kaus putih dan celana jeans berwarna gelap, tengah membakar lembaran STNK dengan menggunakan korek api gas.
"Ini ya, STNK motor yang tadi pagi gue bakar," ujar pria tersebut.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan, pemuda yang tengah membakar lembaran STNK tersebut adalah benar pelakunya Adi Saputra.
"Betul, video pembakaran dilakukan oleh Adi, dia melakukan itu dengan sadar," ujarnya.
Adi membakar STNK tersebut di hari yang sama, setelah motornya ditilang. Alasannya, karena merasa STNK yang dipegangnya sudah tidak berguna lagi.
3. Negatif Narkoba
Meski dianggap reaksinya berlebihan dan mencurigakan saat ditilang, pemuda 21 tahun itu negatif narkoba ketika Resor Tangsel melakukan pemeriksaan urine.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk enam jenis narkoba. Yaitu amphetamin, metamphetamin, THC, Benzodiazepin, morphin, hingga COC.
"Dari seluruh zat narkoba yang dilakukan, tes hasilnya negatif," ujar Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
"Jadi pelaku ini dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh zat narkoba jenis apapun," ujar Ferdy.
Advertisement