Sukses

JK: Pemberian Remisi Bisa Dicabut, Itu Hak Prerogatif Presiden

JK menjelaskan, pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana yang dinyatakan terbukti membunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan tersebut merupakan hak prerogatif seorang kepala negara.

"Ya itu hak prerogratif Presiden kan. Remisi diberikan oleh menteri bisa dicabut," kata JK di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019).

JK menjelaskan, pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Tentu Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat bahwa kalau pembunuh wartawan ada dua hal. Pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers. Jadi dua pelanggaran yang dilakukannya," terang Wapres.

Keputusan pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama disampaikan Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, dan ditegaskan kembali saat menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/22019) siang.

Jokowi mengaku membatalkan remisi setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat dan jurnalis. Setelah mendengar masukan, Jokowi memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian revisi bagi I Nyoman Susrama.

"Hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," tegas Presiden.

Pembatalan pemberian remisi ini, sambung Presiden, juga karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terkait Pemberitaan Korupsi

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa pada 2009 lalu.

Majelis hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

 

Reporter: Titin Supriatin