Sukses

Pengumuman Calon Hakim MK Ditunda, Bamsoet Panggil Pimpinan Komisi III

Menurutnya, Komisi III memiliki alasan di balik penundaan tersebut. Karena itu, dia ingin meminta penjelasan lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet akan segera berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III DPR untuk membahas alasan penundaan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi. Sebab, kata dia, penudaan itu melanggar keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Ya saya segerakan komunikasikan dengan pimpinan Komisi III dan kawan-kawan di sana kenapa kemudian tertunda dan menyimpang dari rencana yang diputuskan sebelumnya di Bamus," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurutnya, Komisi III memiliki alasan di balik penundaan tersebut. Karena itu, dia ingin meminta penjelasan lebih lanjut.

"Makanya saya akan dalami nanti, dan kalau memang bisa dipercepat dan dikembalikan dengan sesuai rencana awal kita umumkan saat penutupan masa sidang besok Rabu ya sangat baik," ungkap Bamsoet.

Dia menegaskan tidak akan ada proses lobi politik selama penudaan ini terjadi. Dia yakin fraksi di DPR sudah memiliki pemilihannya masing-masing dan tak perlu lagi melakukan lobi politik.

"Pilihan pasti sudah dimiki oleh para pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksinya, hanya tinggal duduk kembali mendengarkan penyampaian pendapat ahli yang bisa hari ini, bisa besok, bisa besok malam paling lambat sehingga besok pagi bisa kita umumkan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap keputusan pemilihan calon hakim konstitusi bisa segera diumumkan dan segera dibawa ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang DPR. Sehingga tak lagi ditarik dan ulur.

"Justru saya menghendaki ini tidak diulur, saya selaku pimpinan dan Ketua DPR mnghendaki hakim MK sudah bisa di tetapkan pada sidang paripurna terkahir," ucap Bamsoet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hingga Masa Reses Usai

Diketahui, pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan usai menggelar rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Trimedya mengungkapkan penundaan akan dilakukan hingga selesai masa reses yang akan jatuh pada 14 Februari nanti. Usai reses, kata dia, akan dipilih dua calon hakim konstitusi yang baru.

"Jadi itu keputusannya. Tidak kita lakukan hari ini," kata Trimedya di lokasi, Kamis (7/2/2019).

 

Reporter: Sania Mashabi