Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga
Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus yang melibatkan wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, namun juga bekerja sama dengan Bawaslu.
Advertisement
Slamet rencanya akan kembali diperiksa pada Rabu, 13 Februari 2019. Mengenai status Slamet yang telah menjadi tersangka, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkannya.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Februari 2019.
Â
Kampanye di Luar Jadwal
Dalam surat itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu, 13 Januari 2019.
Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis 7 Februari 2019. Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.
Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. "Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," ungkapnya waktu itu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement