Liputan6.com, Jakarta - Tak lama setelah mentari terbenam, Selasa 13 Februari 2019, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Sebuah informasi dari masyarakat, mengisyaratkan ada dugaan suap terkait pengurusan izin di Pemkab Subang, Jawa Barat.
Benar saja, tim KPK kemudian mengamankan seorang karyawan bernama Data dari lokasi tersebut dan juga uang senilai Rp 62,278 juta.
Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com mencatat, secara paralel tim KPK lainnya mengamankan Miftahudin, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Penangkapan berlangsung di Subang, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang untuk menciduk Imas Aryumningsih.
Advertisement
Selanjutnya, secara berturut-turut, tim KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana dari kediamannya masing-masing. Tim pun mengamankan sejumlah uang.
"Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang sebesar Rp 225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.
Penyidik KPK lalu membawa delapan orang tersebut ke Gedung KPK Kuningan Persada Jakarta Selatan. Pemeriksaan intensif langsung digelar 1x24 jam. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, termasuk Imas Aryumningsih yang kini sudah tak lagi menjabat sebagai Bupati Subang.
Ketiga tersangka lainnya, yakni Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Diduga, Imas, Data, dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.
KPK menduga Miftahhudin telah memberikan suap kepada Ikas, Asep, dan Data. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara, dalam operasi senyap malam itu, total uang yang disita KPK sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Padahal, menurut Basaria, total commitment fee lebih dari itu.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Untuk Kampanye
Usut punya usut, uang yang diterima akan digunakan Imas untuk kepentingan kampanye dalam Pilbup Subang 2018. Ya, Imas kembali maju dalam Pilbup Subang bersama Sutarno yang merupakan pensiunan TNI AU.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati," ungkap Basaria.
Selain uang, Imas diduga menerima fasilitas lainnya terkait pencalonan tersebut. Salah satunya berupa sewa mobil Toyota Alphard.
"Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye," jelas Basaria.
Imas Aryumningsih sendiri sempat mengaku tak menerima sepeser pun uang yang diduga terkait pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Tidak ada sama sekali, benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun," kata Imas di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2018.
Imas Aryumningsih pun kaget dengan penangkapan oleh tim KPK. Dia merasa diincar oleh lawan politiknya terkait Pilkada Subang 2018. Sebab, dia merasa berpontensi menang di Pilkada Subang sehingga muncul kasus dugaan korupsi yang kini menjeratnya.
"Karena mungkin dianggap saya akan menang, jadi banyak juga yang mencari-cari supaya saya itu..." ujar Imas kala itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis
Namun, fakta persidangan berkata lain. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung pun memvonis eks Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti dalam kasus suap perizinan.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/9/2018).
Imas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menjatuhkan vonis dan denda, majelis hakim mengharuskan Imas membayar uang pengganti lebih dari Rp 410 juta.
Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Advertisement