Liputan6.com, Gorontalo - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan hukum Slamet Maarif. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye.
Meski demikian, Sohibul mengaku akan tetap menghormati proses hukum.
"Tapi tentu saja, kita ingin agar penegakan hukum adalah sesuatu yang dilaksanakan secara fair. Karena itu dalam pembelaan, kita akan memastikannya kepada para penegak hukum, bahwa ini dilaksanakan secara fair," kata Sohibul Iman, saat berada di Gorontalo, Senin, 11 Februari 2019.
Advertisement
Ia menegaskan, PKS akan memberikan bantuan hukum dengan mengutus pengacara untuk mendampingi Slamet Maarif selama menjalani proses hukum. Ia memastikan akan memberikan pembelaan maksimal kepada Ketua PA 212 tersebut.
"Kita akan mengutus lawyer, baik yang sudah tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi maupun yang belum bergabung. Kita berikan pembelaan maksimal,"Â ucap Sohibul.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penjelasan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus yang melibatkan wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, tetapi juga bekerja sama dengan Bawaslu.
Slamet rencananya akan kembali diperiksa pada Rabu, 13 Februari 2019. Mengenai status Slamet yang telah menjadi tersangka, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkannya.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Februari 2019.
Advertisement