Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 10 anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung Tengah.
Mereka adalah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Syamsudin; Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan; Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sopian Yusuf; Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah, Hi Roni Ahwandi; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni.
Kemudian anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sumarsono; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Wahyudi; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Slamet Widodo; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sukarman; dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Muhlisin Ali.
Advertisement
"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kode IN BM dan IN BP
Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement