Sukses

Polri Tegaskan Bergerak Sesuai Fakta di Kasus Slamet Ma'arif

Menurut Dedi, sesuai dengan laporan Bawaslu, alasan Slamet dijadikan tersangka karena yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan tidak ada tebang pilih dalam saat menjadikan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi bergerak sesuai fakta hukum dalam penegakannya.

"Kita tidak mengandai-andai suatu peristiwa pidana, basic-nya adalah suatu fakta hukum yang dilaporkan dalam hal ini Bawaslu melaporkan. Artinya, dilengkapi fakta karena ranahnya pemilu bawaslu dalam hal ini jadi leading sector," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Menurut Dedi, sesuai dengan laporan Bawaslu, alasan Slamet dijadikan tersangka karena yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye, dan juga materi kampanye yang dibawakannya saat agenda tabligh akbar.

"Jadi Bawaslu telah melakukan assessment, analisa terhadap bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta itu ya," jelas jenderal bintang satu ini.

Dedi menegaskan, kepolisian melalui Polda setempat tidak akan berdiri sendiri dalam melakukan penindakan, melalui kordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu atau Gakumdu.

"Proses pemeriksaan akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta diajukan oleh Bawaslu menyangkut masalah dan bentuk pelanggaran pemilu dilakukan," terang Dedi.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Diundur

Saat ini diketahui, penyidikan Slamet Maarif telah diteruskan ke Polda Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan pertimbangan berbagai aspek penyidik yang memahami di lapangan. Seperti, aspek keamanan, aspek efektifitas dan efisiensi pekerjaan, secara teknis.

"Pemeriksaan yang bersangkutan, sedianya dilakukan Rabu tapi diundur jadi Senin. Itu permintaan pengacaranya, dan tetap kita layani," Dedi menyudahi.

Saksikan video pilihan di bawah ini: