Liputan6.com, Pacitan: Lantaran tergiur menjadi seorang foto model, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, rela mengirimkan foto-foto syurnya. Ia melapor ke kantor polisi, karena foto-foto itu disebarkan melalui jejaring sosial Facebook.
Menurut korban, ia ditawari menjadi foto model di sebuah majalah oleh pelaku. Setelah itu, korban pun mengirim sejumlah foto syur ke tersangka. Namun, tersangka memeras korban dan mengancam akan mengunggah semua foto bugilnya ke jejaring sosial.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi menangkap Agus Trisna, pengunggah foto syur korban di situs jejaring sosial Facebook. Tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Pacitan.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, serta Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(SHA)
Menurut korban, ia ditawari menjadi foto model di sebuah majalah oleh pelaku. Setelah itu, korban pun mengirim sejumlah foto syur ke tersangka. Namun, tersangka memeras korban dan mengancam akan mengunggah semua foto bugilnya ke jejaring sosial.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi menangkap Agus Trisna, pengunggah foto syur korban di situs jejaring sosial Facebook. Tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Pacitan.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, serta Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(SHA)