Liputan6.com, Jakarta - Polemik swastanisasi air Jakarta terus bergulir. Kendati sebelumnya upaya hukum menggugat swastanisasi pengelolaan air bersih di Ibu Kota kandas di Mahkamah Agung.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Keuangan terkait swastanisasi air Jakarta. Intinya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), sebagai penggugat asal, dianggap tak memenuhi syarat Citizen Law Suit atau gugatan terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam pemenuhan hak-hak warga negara.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bertekad akan mengambil alih pengelolaan air dari perusahaan swasta. Menurut Anies, selama kontrak yang dijalin PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, warga banyak mengalami kerugian.
Advertisement
Apa saja langkah pemerintah provinsi menyikapi swastanisasi air Jakarta? Bagaimana pula perjalanan panjang gugatan hukumnya? Simak Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement