Sukses

KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga terkait Dugaan Korupsi Proyek Waskita Karya

Desi saat ini menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryani pada Senin 11 Februari 2019. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu lantaran sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. 

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Selain kediaman Desi Aryani, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya pada hari ini, Selasa (12/2/2019). Yakni kediaman PNS Kementerian PUPR di kawasan Jakarta Timur.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.

 

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 168 M

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â