Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir tak menampik, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menghubunginya terkait investor PLTU Riau-1. Pada percakapan tersebut, kata dia, Eni juga menyinggung Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang berstatus terdakwa saat ini.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman percakapan antara Eni dengan Sofyan, tertanggal 2 Juli 2018. Dari percakapan berdurasi kurang dari satu menit itu, Eni mengajak Sofyan bertemu.
Di percakapan itu Eni mengatakan pertemuan dengan Sofyan Basir sangat penting setelah urusan dengan investor PLTU Riau-1 China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC) selesai, guna membahas Idrus Marham.
Advertisement
Berikut percakapan Eni dengan Sofyan:
Eni: Aku penting pengen ketemu bapak, bisa ketemu bapak hari ini?
Sofyan: Lagi di Ujung Pandang.
Eni: Oh lagi di Ujung Pandang, kapan balik pak?
Sofyan: Besok bisa ketemu boleh.
Eni: Oh, karena ini, terkait karena yang kemarin dengan Huadian sudah selesai karena ini juga penting buat bang Idrus kita hehehe. Karena yang bisa ngomong ke Pak Kotjo itu Pak Sofyan.
Sofyan: Oke oke.
Eni: Saya tunggu ketemu Pak Sofyan dulu sendiri baru nanti saya ajak ketemu Pak Kotjo.
Usai diputarkan rekaman percakapannya dengan Eni, Sofyan mengaku tidak tahu-menahu maksud pembicaraan tersebut. Dia berdalih, menanggapi pembicaraan Eni agar percakapan cepat selesai karena saat itu Sofyan mengaku sedang bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Jaksa juga mempertanyakan ucapan Eni yang mengatakan kepentingan untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.
"Ini juga penting buat Pak Idrus, mengatakan bisa berkomunikasi dengan Pak Kotjo cuma Pak Sofyan. Kok penting buat Pak Idrus?" tanya jaksa kepada Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
"Mohon maaf posisi saya depan menteri jadi tidak menangkap pembicaraan," jawab Sofyan Basir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bertemu di Rumah Eni Saragih
Setelah Sofyan kembali ke Jakarta, pertemuan diadakan di kediamannya bersama Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham. Pada pertemuan itu, Sofyan menegaskan tidak ada pembahasan seperti yang dibahas Eni saat meneleponnya.
"Tidak, karena saat itu kehadiran tidak nyaman, saya agak kecewa dengan Pak Kotjo," ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan alasannya kecewa dengan Kotjo, sapaan akrab Johannes Budisutrisno Kotjo, karena meminta proyek PLTU Riau-2, sementara proyek PLTU Riau-1 belum selesai.
Sementara dalam kasus ini, Idrus Marham didakwa telah menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk keperluan kegiatan munaslub Partai Golkar.
Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement