Sukses

Hindari Drop Out Sekolah, Kemendikbud Wajibkan Anak Ikut PAUD

Pihak Pemerintah Daerah atau Pemda wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal‎ Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Kemendikbud) Kemendikbud Harris Iskandar menegaskan jika saat ini PAUD menjadi tolak ukur pendidikan seseorang.

"Jika PAUD nya bagus, maka anak tersebut tidak akan drop out dari sekolah. Anak tersebut tidak akan drop out dari SD, SMP, terus sampai SMA," ujar Harris di sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan atau RNPK 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Serua, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 12 Februari 2019.

Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya terus berusaha menekankan agar anak-anak harus masuk PAUD, paling tidak satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar (SD).

Karena dengan begitu, kata dia, program wajib belajar 12 tahun nantinya juga bisa terwujud.

Selain itu, Harris menegaskan, pihak Pemerintah Daerah atau Pemda wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan.

"Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini," paparnya.

Dia menjelaskan, SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara.

"Peraturan tersebut menegaskan, layanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota," kata Harris.

Layanan PAUD ini meliputi Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan satuan PAUD sejenis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Pendidikan Kesetaraan

Selain itu, menurut Harris, pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan memberikan layanan pendidikan kesetaraan.

Pendidikan kesetaraan ini terkenal dengan program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.

Ketiga paket tersebut memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.

"Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, pembinaan, serta pengawasan. Sedangkan Pemda, bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar," terang Harris.

Untuk itu, lanjut dia, Kemendikbud pun mengeluarkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD meningkat 10 persen pada 2019 ini dibanding tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2018, Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp 4,07 triliun. Pada tahun ini meningkat menjadi 4,47 triliun," kata dia.

Harris menegaskan, selain PAUD, bantuan BOP Kesetaraan adalah Rp 1,54 triliun dan akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.