Sukses

KPK Kembali Dalami Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Hari Ini

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. 10 saksi direncanakan diperiksa hari ini, Kamis (14/2/2019).

Panggilan tersebut menjadi rangkaian proses penegakan hukum sejak Senin 11 Februari 2019.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN Polda Lampung," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Bonanza Kesuma; Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Pindo Sarwoko; Anggota DPRD Komisi IV, Ikade Asian Nafiri; Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Heri Sugiyanto; dan Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Gatot Sugianto.

Kemudian Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Muhammad Soleh Mukadam; Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah Dedi D Saputra; Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Slamet Anwar; Manager PT Sorento Nusantara, Tafip Agus Suyono; dan Direktur PT Purna Arena Yuda, Agus Purwanto.

"Sebelumnya sejak Senin sampai Rabu telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, dan swasta," kata Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Fee Ijon Proyek

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.