Liputan6.com, Jakarta - Keluhan mahalnya biaya kuliah tak terjangkau sempat disuarakan sejumlah warganet. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan, keluhan mahalnya biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saat ini tidak benar.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 74. Dalam regulasi tersebut, tertulis PTN wajib menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal juga berkesempatan diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar di semua program studi.
Advertisement
Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com, Nasir juga mengungkap, Kemenristekdikti dan para rektor menetapkan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) hanya menggunakan satu model tes, yaitu Ujuan Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Metode tersebut akan diberlakukan pada SBMPTN 2019.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, penunjukkan UTBK sebagai metode tes bertujuan untuk memberikan layanan dan keuntungan bagi para peserta seleksi. Perubahan ini juga dapat meminimalisir kesalahan penulisan data diri.
Materi UTBK terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA). TPS dapat mengukur kemampuan kognitif yang tidak berkorelasi dengan pelajaran di sekolah, sedangkan TKA masih berkaitan dengan konten pelajaran.
Saksikan wawancara khusus Liputan6.com dengan Menristekdikti M Nasir selengkapnya dalam tayangan video di bawah ini: