Sukses

Polisi Duga Uang Tunai di Apartemen Joko Driyono Terkait Suap Pengaturan Skor

Audit dilakukan untuk mengusut asal usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus yang membelit Jokdri saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri telah mengaudit uang tunai Rp 300 juta yang disita dari apartemen milik Plt Ketum PSSI Joko Driyono atau Jokdri. Dari hasil sementara, polisi menduga uang senilai Rp 160 juta di antaranya berkaitan dengan suap pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Dari uang Rp 300 juta itu diaudit lagi, yang terkait masalah pidana hanya Rp 160 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Sementara uang Rp 140 juta sisanya telah dikembalikan ke Jokdri. Untuk memastikan dana tersebut terkait pidana suap pengaturan skor, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Audit dilakukan untuk mengusut asal usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus yang membelit Jokdri saat ini. Pengusutan tersebut juga untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

"Itu lagi dikembangkan. Tentunya akan kerja sama dengan PPATK, yang fresh money segitu, yang di dalam catatan lain akan diaudit semuanya," ucap Dedi.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI pada Kamis 14 Februari 2019. Dia disangka menjadi aktor intelektual di balik pidana tersebut.

Satgas kemudian menggeledah apartemen milik Joko Driyono di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Dari situ polisi menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen pertandingan, catatan keuangan, buku tabungan, kartu kredit, bukti transaksi, dan uang tunai Rp 300 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diperiksa Satgas

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Tim Satgas Antimafia Bola. Pria yang akrab dipanggil Jokdri ini hadir dengan mengenakan pakaian batik dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya sekitar pukul 09.48 WIB.

"Kita ikutin saja prosesnya, ok," singkatnya saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Status tersangka Joko pun dikonfirmasi oleh Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Driyono," ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2/2019).

Joko juga telah dikenakan status cekal dilarang bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Imigrasi hari ini.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujarnya.