Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua T.E.A Hery Dosinaen meminta maaf kepada seluruh pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan maaf itu dikhususkan kepada penyelidik KPK Gilang Wicaksono atas sikap emosinya telah menampar penyidik di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki kalau Hery melakukan pemukulan terhadap Gilang.
"Memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Namun, dalam pemeriksa pada Senin, 18Â Februari 2019, Hery Dosinaen mengaku melakukan penamparan. "Tetapi dalam pemeriksaan, dia menampar, keterangannya menampar," kata Argo.
Â
Tak Ditahan
Lebih lanjut perihal tak dilakukan penahanan terhadap Hery, Argo mengaku penyidik memiliki alasannya.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik. Contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik, kemudian dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan yanh masih harus dilaksanakan," pungkas Argo.
Â
Reporter:Â Ronald
Advertisement