Sukses

KPK Terima Pengembalian Miliaran Rupiah dari 37 Pejabat Kementerian PUPR

KPK menerima pengembalian Rp 14,8 miliar, US$ 128.500, dan SGD 28.100 terkait kasus dugaan suap di PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian Rp 14,8 miliar, US$ 128.500, dan SGD 28.100 terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Sampai saat ini 36 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Jumlah pengembalian uang ini kian bertambah. Sebelumnya, pada Rabu 13 Februari, lembaga antirasuah sudah menerima pengembalian dari PPK di Kementerian PUPR sebesar Rp 11,2 miliar, SGD 23.100, dan US$ 138.500.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," kata Febri.

Dengan semakin bertambahnya pengembalian uang yang dilakukan pejabat di Kementerian PUPR, menurut Febri membuktikan bahwa dugaan adanya lebih dari 20 proyek SPAM terindikasi suap kian terang.

"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini, oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.