Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meluruskan terkait rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang akan menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun untuk wisatawan.
JK menjelaskan pemerintah daerah tidak serta merta menutup Taman Komodo tetapi perlu adanya revilatisasi secara bertahap.Â
"Saya sudah bicara juga dengan Pak Gubernur, bahwa memang komodo harus direvitalisasi di tata ulang secara baik tapi bertahap. Tidak ditutup tapi bertahap," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Pemerintah daerah di sana, kata JK, perlu membagi waktu untuk menata ulang lahan komodo di sana. Dan meminta agar para wisatawan bisa berkunjung ke pulau lain.Â
"Mungkin tahun ini pulau ini diperbaiki dan sebagainya. Tentu wisatawan pergi ke pulau lain, ke Rinca. dia kan ada komodo, rinca, supaya tidak ditutup. Jadi bertahap. Ini perlu ditata ulang tapi harus kerja sama dengan menteri kehutanan," ucap mantan Menko Kesra itu.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya buka suara terkait rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun untuk wisatawan.
Siti menegaskan, Viktor harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum menutup kawasan tersebut. Viktor sebelumnya ingin menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun karena pertimbangan budi daya rusa.
"Pemerintah daerah harus konsul dan harus di dalam koridor urusan yang ditangani oleh Dirjen Konservasi," kata Siti di Istana KepresidenanJakarta, Kamis, 24 Februari 2019.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Seorang wisatawan merekam momen saat dua ekor komodo sedang bertarung di Pulau Rinca.
Harus Konsultasi
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem ini menekankan untuk melakukan perbaikan tata kelola konservasi di Taman Nasional Komodo, sejumlah pihak harus dilibatkan.
Yakni Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Urusan tentang konservasi berdasarkan UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Pemda dan Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan, itu konservasi itu urusan pemerintah pusat," kata Siti.
Dia menjelaskan, penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim sehingga pendakian ditutup sementara.
"Seperti yang terjadi di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru," ucap Siti.Â
Â
Reporter: Intan Umbari PrihatinÂ
Advertisement