Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lama mandek sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Itu (kasus BLBI) sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," ujar Alex di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga
Namun, Alex tak menjelaskan soal tersangka baru dalam kasus BLBI tersebut. Biasanya, saat menekan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), lembaga antirasuah sudah menyematkan nama tersangka di dalamnya.
Advertisement
Terkait dengan kerap mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam penyelidikan kasus BLBI, Alex mengatakan hal tersebut tak menjadi persoalan. Menurut Alex, KPK bisa memeriksa Sjamsul di Singapura.
"‎Pasti dong. Pasti (diperiksa). Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kita datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang enggak hadir kan bisa in absentia," kata Alex.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baru Jerat Mantan Kepala BPPN
Pada kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Pada putusan majelis hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
Advertisement