Sukses

Faktor Keamanan, Lokasi Sidang Bahar Bin Smith Bisa Dipindah

PN Bandung juga sudah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Lokasi sidang untuk perkara penganiayaan dua santri dengan terdakwa Bahar bin Smith kemungkinan akan berpindah. Faktor keamanan menjadi alasan dipindahkannya lokasi sidang atas kasus tersebut.

"Kemungkinan pindah bisa saja, tapi lihat dulu perkembangannya setelah koordinasi dengan pihak kepolisian. Mudah-mudahan saja kondusif sehingga tidak perlu sidang di tempat lain," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/2/2019).

Wasdi mengatakan PN Bandung hingga kini masih membahas penentuan lokasi sidang untuk Bahar bin Smith. Selain itu, PN Bandung juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penentuan lokasi sidang Bahar Smith.

Wasdi menyebutkan, perkara ini mendapat perhatian lebih dari PN Bandung karena cukup menyita perhatian masyarakat.

"Yang jelas ini perkara biasa, hanya saja termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, sehingga pimpinan pengadilan yang menangani langsung perkara ini," ucap Wasdi.

 

2 dari 2 halaman

Tunjuk Majelis Hakim

Wasdi mengatakan pihanknya juga sudah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang. Mereka di antaranya Edison sebagai Ketua Majelis Hakim dan Fuad Muhammady dan M Razaad sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, proses peradilan kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di Bandung. Hal tersebut diketahui setelah keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penunjukan tempat pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan MA tersebut pada Senin, 11 Februari 2019.

"Untuk surat keputusan dari Ketua MA sudah kita terima kemarin, yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdul saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Selasa 12 Februari 2019.

Adapun surat Ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.

"Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdul.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: