Sukses

Dakwaan Rampung, Kasus Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan

Supardi menjelaskan, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Ratna Sarumpaet telah merampungkan dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengaku segera mengirim berkas dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna pun akan menjalani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pokoknya secepat cepatnya akan kami limpahkan," ucap Supardi, Kamis (21/2/2019).

Supardi menjelaskan, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Ratna Sarumpaet telah merampungkan dakwaan. Saat ini, tinggal menunggu waktu untuk mengirim berkas dikirimkan ke Pengadilan.

"Tunggu saja kalau tidak hari ini besok, besok lusa," ujar dia. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Barang bukti Ratna Sarumpaet yang diserahkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

Â