Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI masih berembuk untuk menentukan subsidi dan tarif moda raya terpadu (MRT).
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengatakan, berdasar data sementara yang diperoleh dari perhitungan operator MRT, tarif MRT sebelum subsidi sebesar Rp 18.000.
Baca Juga
"DPRD diinformasikan tarif MRT itu Rp 18.000 tarifnya, itu belum disubsidi,” kata Santoso saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Advertisement
Santoso menyebut, apabila angka Rp 18.000 sudah pasti, ia menyarankan DKI mensubsidi sebesar Rp 8.000 sehingga tarif MRT adalah Rp 10.000.
"Saya sampaikan berapapun besarnya subsidi itu tidak boleh lebih dari yang rakyat bayarkan, misal Rp18.000 ya subsidi harus di bawah yang orang bayarkan, misal (tarif) Rp 10.000, nah pemerintahnya (subsidi) Rp 8.000. Jangan kebalik,” katanya.
Menurut Santoso, DPRD DKI berpendapat besaran subsidi tidak boleh lebih besar dari tarif yang dibayarkan masyarakat.
"Kenapa? karena tidak semua rakyat pakai subsidi ini, ada yang naik MRT ada yang tidak. Saya selaku dewan menginginkan subsidi itu jangan sampai lebih dari 100 persen dari yang rakyat bayarkan," ucapnya.
Amanat Perda
Sementara itu, Asisten Perekonomian Sri Haryati mengakui pembahasan tarif harus melalui DPRD DKI, hal itu diamanatkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014.
"Masih akan dibahas dengan DPRD," katanya.
Diketahui, pada APBD DKI 2019, LRT Jakarta menerima subsidi Rp 327 miliar, sedangkan MRT disubsidi Rp 672,3 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement