Sukses

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dengan ditolaknya eksepsi, maka jaksa bisa melanjutkan persidangan mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karenanya, jaksa diperintahkan untuk melanjutkan persidangan.

"Menimbang seluruh keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djajasubagja dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Hakim menimbang, permasalahan perkara perdata atau pidana harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara. Sehingga eksepsi penasihat hukum dibatalkan.

Selain itu, menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Sehingga perbuatan terdakwa dapat dibuktikan di persidangan.

"Dakwaan telah cermat dan lengkap sehingga jelas perbuatannya, dan keberatan tidak dapat diterima," jelas Hakim Emilia.

Sementara itu, Karen Agustiawan berharap, dengan putusan ini, pihaknya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam sidang pemeriksaan saksi dan putusan ke depannya.

"Tentunya sebagai warga negara Indonesia, saya juga ingin ada hukum yang berkeadilan, karena ini adalah bentuk dan arti dari negara pancasilais, negara pancasilais itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hukum yang berkeadilan," harap Karen Agustiawan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Dakwaannya bersama dengan saksi Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, serta Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.

Menurut Jaksa, Karen telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan abai dalam prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina. Antara lain diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan Pedoman Investasi lainnya, seperti Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Selain itu, Karen juga disebut menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.