Sukses

Polda Metro Limpahkan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi ke Kejaksaan

Haris menghabisi nyawa 1 keluarga di Bekasi yaitu Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan karena mengaku sakit hati.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat dengan tersangka Haris Simamora. Pelimpahan berkas Haris berlangsung di gedung utama Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian hari ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidk kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Kamis (21/2/2019).

Argo berterimakasih Kejaksaan Negeri Bekasi berkoordinasi dengan baik bersama Polda Metro Jaya sehingga penyidikan pembunuhan 1 keluargaini berjalan dengan lancar.

"Tak lupa juga kami menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan penyidik tentang kasus kasus ini dan kasus yang lain. Ini adalah kasus yang ditangani oleh resmob PMJ dengan berbagai fasilitas yang ada dengan berbagai kebutuhan kita bisa membuka kasus kasus," pungkas Argo.

Haris Simamora membunuh satu keluarga di Bekasi menggunakan linggis pada 13 November 2018 lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Membunuh Karena Sakit Hati

Haris menghabisi nyawa Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan karena mengaku sakit hati.

Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki gunung Gunung, Garut, Jawa Barat.

Haris mengaku nekat membunuh karena kerap dimarahi. Saat kabur, Haris membawa lari mobil Nissan X Trail, empat buah handphone, dan uang jutaan rupiah milik korban.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com