Sukses

Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Kembali Ditunda

JPU Yerich Mohda mengatakan, terdakwa mengeluh sakit sejak tadi pagi. Akibatnya, Richard Muljadi harus dilarikan ke UGD RSKO.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda pembacaan putusan terdakwa kasus penyalahgunaan kokain, Richard Muljadi pada Kamis (21/2/2019). Penundaan karena Rochard sakit.

Sedianya, Hakim Krisnugroho Sri Pratomo membacakan vonis, Kamis 14 Februari 2019. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Hasil keputusan dokter terdakwa Richard Muljadi pada hari ini tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit," kata Kris di persidangan.

Hakim pun menunda persidangan pada 28 Februari 2019. "Sidang kami tunda pekan depan," tutup Kris.

JPU Yerich Mohda mengatakan, terdakwa mengeluh sakit sejak tadi pagi. Akibatnya, Richard Muljadi harus dilarikan ke UGD RSKO.

"Dia muntah, mual, demam," ucap dia usai sidang, Kamis (21/2/2019).

Yerich pun membantah, ini sebagai cara jaksa mengulur-ulur waktu. "Tidak ada. Biasa kalau orang sakit gimana kan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Kali Kedua

Ini merupakan yang kedua kalinya pembacaan vonis ditunda. Sebelumnya, Kamis, 14 Februari 2019 lalu, pembacaan vonis juga ditunda lantaran saat itu hakim ketua tengah sakit.

Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun. Jaksa menilai Richard Muljadi terbukti melanggar pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.

Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard dibekuk Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: