Sukses

Suap PLTU Riau-1, KPK Segera Periksa Tersangka Samin Tan

Terkait jadwal rinci pemeriksaan Samin Tan, KPK menyatakan hal tersebut berdasarkan kebutuhan tim penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemanggilan dilakukan usai penyidik mempelajari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham.

"Nanti kalau sudah sesuai dengan perencanaan penyidik maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Terkait dengan jadwal rinci pemeriksaan Samin Tan, Febri menyatakan hal tersebut berdasarkan kebutuhan tim penyidik. Sebab, penyidikan Samin Tan baru berjalan sejak 1 Februari 2019.

"Untuk kasus tersebut penyidikan baru dimulai, kami melakukan proses kegiatan-kegiatan pendahuluan ditahap penyidikan ini," kata jubir KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.