Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah.
Sebab, keduanya tidak hadir saat dipanggil polisi atas kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Baca Juga
"Jadinya, sementara mandek. Kita susun jadwal panggilan buat panitia pada enggak datang. Katanya lagi ke luar kota. Ini lagi dijadwal ulang," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/2/2019)
Advertisement
Bhakti mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka atas kasus dana kemah. Namun, kata Bhakti, pihaknya masih harus mengklarifikasi bukti tersebut dengan saksi-saksi lainnya.
"Bukti sudah cukup. Kita tetap harus mengklarifikasi sejumlah saksi-saksi lain dari PP Pemuda Muhammadiyah (untuk menetapkan tersangka)," ucap Bhakti.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Belum Ditemukan Kerugian Negara
Sementara terkait jumlah kerugian negara, Bhakti belum bisa membeberkannya. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap kerugian negara pada kasus dana kemah.
"Masih rapat-rapat terus. Kayaknya mereka (BPK) juga ada tekanan dari pimpinan mereka. Kalau kami enggak akan mengeluarkan estimasi meskipun sudah kelihatan (jumlah kerugian negaranya)," pungkas Bhakti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017. Polisi mencium aroma korupsi pada kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammdiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora.
Reporter: Ronal
Advertisement