Liputan6.com, Jakarta - Kasus ledakan di salah satu gerai makanan di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat memasuki babak baru. Dari gelar perkara yang telah dilakukan, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah karyawan Mal Taman Anggrek, bernama Sukrisno dan Faizal yang masing-masing bertugas sebagai supervisor dan teknisi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, ledakan besar menggetarkan lantai 4 food court Mal Taman Anggrek, Rabu, 20 Februari 2019, sekitar pukul 10.20 WIB. Sumber ledakan diduga dari kebocoran gas yang berasal dari salah satu gerai makanan. Akibat peristiwa tersebut enam orang mengalami luka bakar.
Advertisement
Berikut fakta terkni kasus ledakan di Mal Taman Anggrek:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 2 Tersangka
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas yang terjadi di gerai makanan (food court) Mal Taman Anggrek.
"Tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu atas nama KA dan FA," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada media, Jumat, 22 Februari yang dilansir Antara.
Menurut Hengki, sebelum terjadi ledakan, kedua tersangka sedang mengerjakan pemindahan gerai food court dari lantai 4 ke lantai 2. Pemindahan tersebut harus mencopot meteran gas.
Namun, saat proses pelepasan meteran gas, ada prosedur yang tidak dilaksanakan, meski kepala teknisi sudah memerintahkan pencopotan meteran harus sesuai prosedur standar operasional (SOP).
"Pada hari itu ada tiga (meteran) yang dicopot tapi 'dop' yang tersedia hanya dua sehingga dua orang ini, spekulasi ini tidak perlu ditutup. (Meteran) Dicopot 08.00 WIB kemudian setelah di copot, meteran satu dan dua ditutup dengan 'dop', sedangkan yang ketiga hanya ditutup oleh 'valve' dengan alasan 'dop' sedang dibuat," ungkapnya.
Pelanggaran SOP itu berujung peristiwa ledakan yang menyebabkan enbam orang luka bakar dan harus menjalani perawatan di RS Royal Taruma.
Advertisement
Gelar Perkara
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kelima saksi ini berasal dari tim teknisi dan personel keamanan Mal Taman Anggrek.
Gelar perkara dilakukan sebagai dasar untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dalam pemeliharaan yang berujung pada peristiwa ledakan di lantai 4 mal.
Dari situ terungkap telah ada unsur kelalaian yang dilakukan tersangka Sukrisno dan Faizal hingga menyebabkan tujuh orang terluka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami tetapkan 2 orang tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Tidak Ada Unsur Bom
AKP Mujiadi dari Tim Gegana Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek adalah ledakan mekanis akibat akumulasi gas.
"Di TKP kami melakukan observasi dan sterilisasi. Dari kegiatan itu dapat dipastikan bahwa ledakan tersebut merupakan ledakan mekanis," kata Mujiadi.
Ledakan mekanis terjadi akibat akumulasi gas di suatu ruangan yang minim ventilasi yang kemudian terpicu percikan api. Gas yang terakumulasi kemudian terbakar dan menimbulkan ledakan.
Tim Gegana Polda Metro Jaya ini juga memastikan tidak ada unsur bahan peledak atau bom di Mal Taman Anggrek.
Advertisement
3 Korban Ledakan Dirawat Intensif
Tercatat ada enam oang luka karyawan Mal Taman Anggrek yang terluka sesaat terjadinya ledakan di salah satu gerai makanan.
Mereka lalu dibawa ke Rumah Sakit Royal Taruma, Grogol, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari keenam orang tersebut, tiga di antaranya kini masih harus mendapat perawatan akibat mengalami luka bakar dan gangguan pernafasan.