Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana pada Kamis, 28 Februari 2019 mendatang. Jaksa sendiri mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks itu.
"Tentu kita sudah siap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, sidang perdana akan digelar pukul 09.00 WIB. Sidang Ratna Sarumpaet tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Advertisement
Jaksa penuntut umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
"Dakwaannya satu ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya," ujar Warih.
Kasus ini bermula saat Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Setelah menyelidiki pengakuan Ratna, polisi kemudian menetapkan mantan anggota pemenang Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sebagai tersangka kasus hoaks, pada Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana, serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sibuk Tulis Buku
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya memanfaatkan waktu dengan menulis buku saat berada dalam tahanan.
"Aktivitas Ibu Ratna ya menulis buku," kata Insank.
Menurut dia, Ratna menulis buku tentang perjalanan hidupnya. Namun, dia menyebut Ratna belum berniat untuk menerbitkan bukunya itu.
"(Bukunya) tentang perjalanan hidupnya, perjalanan pribadinya, fokus pada diri sendiri. Apakah diterbitkan atau tidak, itu urusan lain, Ibu Ratna hanya menulis saja dulu," ujar Insank.
Reporter: Ronald
Advertisement