Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengaku namanya dicatut oleh Izil Azhar terkait dengan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang.
Hal ini karena di persidangan, Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang ke Izil Azhar yang merupakan salah satu orang dekat Irwandi Yusuf.
Baca Juga
"Jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang saya catut," kata Irwandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Advertisement
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini mengklaim tidak pernah menerima uang dari Izil. Irwandi menyebut uang yang diperoleh Izil untuk kepentingan kegiatan agama.
"Tidak pernah (terima), uang saya malah keluar ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," tegasnya.
Dalam persidangan, Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang ke Izil Azhar. Taufik menyebut, Izil meminta uang dengan mengatasnamakan Irwandi Yusuf.
"Dalam perjalanannya yang saudara ketahui apakah ada pengeluaran yang untuk Pak Gubernur Aceh saat itu," tanya jaksa Ali Fikri.
"Kalau yang mengatasnamakan gubernur ada pak," jawab Taufik.
Taufik menjelaskan, berdasarkan catatan joint operation antara PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya selaku kontraktor, total Rp 32,45 miliar telah diserahkan ke Izil sejak 2008 hingga 2011.
Â
Didakwa Terima Gratifikasi
Pada 2008, Taufik serahkan Rp 9,57 miliar, pada 2009 diberikan Rp 2,93 miliar, pada 2010 diserahkan lagi Rp 9,57 juta, dan pada 2011 digelontorkan lagi Rp 13,3 miliar.
"Kalau di catatan itu, penyerahan ditujukan ke gubernur Aceh, tapi yang terima itu Pak Izil Azhar," tandas Taufik.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement