Sukses

6 Bulan Tersangka, Kasus Eks Walkot Depok Nur Mahmudi Belum Jelas

Nur Mahmudi dituding merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, mandek di tangan penyidik Polresta Depok. Hingga kini, tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menjelaskan, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nur Mahmudi Ismail masih tertahan di Polres Kota Depok.

"Masih di penyidik. Nanti lagi ya. Oke ya," singkat Sufari saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (26/2).

Kasus ini menyeruak 20 Agustus 2018 lalu. Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Nur Mahmudi dituding merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tetapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka enam bulan lalu, Nur Mahmudi tidak pernah ditahan. Dia tetap bebas berkeliaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Salah Sasaran

Pengacara Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim, menyatakan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.

Dia menegaskan Nur Mahmudi sama sekali tidak melanggar dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka.

"Salah sasaran jika penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kalau untuk realisasi (anggaran) sudah urusan teknis, Pak Nur tidak tahu lagi," kata Lim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9/2018).

Lim mengatakan, kliennya memang menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2015 lalu. Nur pun mengetahui, beberapa di antaranya digunakan untuk proyek pelebaran jalan.

"Saat itu, menganggarkan untuk pelebaran jalan. Sesuai apa yang diusulkan Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR). Ada lima wilayah. Antara lain Jalan Nangka," ucap dia.

Kemudian atas usulan Dinas PUPR, Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjabat Walikota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan atau disingkat SKPL.

Nur pun, telah memberikan catatan agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya untuk menghindari adanya tumpang tindih.

"Yang mengetahui areal mana yang akan dilebarkan pengadanya lahan oleh pengembang adalah Dinas Perhubungan," ujar dia.