Sukses

KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Air Minum Kementerian PUPR

KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum 2017-2018 di lingkungan Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Keempat tersangka itu adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019," kata Febri di Gedung KPK.

Pada kasus tersebut, keempat pejabat Kementerian PUPR itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Uang Pengembalian

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihakya menerima pengembaliaan uang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang yang dikembalikan dari 45 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR sebesar Rp 16 miliar.

"Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 16 Milyar, USD 128.500 dan SGD 28.100," kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019. 

Pengembalian uang tersebut akan masuk dalam berkas penanganan perkara yang hingga saat ini masih berjalan.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.