Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi mengaku optimis jaksa penuntut umum (JPU) dapat memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Iya kalau sudah melengkapi, mesti optimis. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Supardi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Supardi menyebut kasus Ratna bukanlah hal yang istimewa, sehingga jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi kasus tersebut.
Advertisement
“Apa sih istimewanya, itu perkara biasa, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari jaksa agung, artinya jaksa dari Kejati dan Kejari ikut. Itu sudah lumrah, bukan ini tok,” ucapnya.
Sedangkan untuk pengamanan, Supardi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Ratna dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 28 Februari 2019 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono menyebut sidang Ratna Sarumpaet tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan untuk JPU ada Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
"Dakwaannya satu ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya," kata Warih.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ratna Tulis Buku
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya memanfaatkan waktu dengan menulis buku saat berada dalam tahanan.
"Aktivitas Ibu Ratna ya menulis buku," kata Insank.
Menurut dia, Ratna menulis buku tentang perjalanan hidupnya. Namun, dia menyebut Ratna belum berniat untuk menerbitkan bukunya itu.
"(Bukunya) tentang perjalanan hidupnya, perjalanan pribadinya, fokus pada diri sendiri. Apakah diterbitkan atau tidak, itu urusan lain, Ibu Ratna hanya menulis saja dulu," ujar Insank
Advertisement